Tugas dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa
1. Tugas Pokok
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pangan.
2. Fungsi Dinas
Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Ketahanan Pangan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan: Menyusun perencanaan di bidang pangan.
- Perumusan Kebijakan: Merumuskan kebijakan teknis di bidang pangan.
- Koordinasi: Mengoordinasikan pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pangan.
- Pembinaan & Fasilitasi: Melakukan pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dalam tiga bidang utama, yaitu ketersediaan pangan, distribusi pangan, serta konsumsi dan keamanan pangan.
- Administrasi: Melaksanakan kegiatan penatausahaan/administrasi internal Dinas Ketahanan Pangan.
- Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Struktur Jabatan Utama
Secara lebih rinci, tugas dan fungsi ini dibagi ke dalam struktur organisasi utama, di antaranya:
A. Kepala Dinas
- Tugas : Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pangan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
- Fungsi Utama : Rumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan umum, serta evaluasi/pelaporan di bidang ketersediaan, kerawanan, cadangan, distribusi, keamanan, dan konsumsi pangan.
B. Sekretariat (Dipimpin oleh Sekretaris Dinas)
- Tugas : Menyelenggarakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, pengelolaan keuangan, serta urusan umum dan kepegawaian.
- Fungsi Utama : Mengelola administrasi perkantoran, perbendaharaan/keuangan, kearsipan, rumah tangga/perlengkapan, hubungan masyarakat, serta koordinasi pembinaan dan evaluasi kinerja antar-unit kerja di dalam dinas.
Adapun susunan organisasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa menempatkan urusan pelaksana teknis ke dalam 3 (tiga) Bidang utama.
1. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
- Fokus Utama : Menangani ketersediaan fisik pangan di seluruh wilayah, pemantauan daerah rawan pangan, serta penanganan situasi darurat kerawanan pangan.
- Tugas dan Fungsi :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang ketersediaan pangan dan penanganan kerawanan pangan.
- Melakukan pembinaan, pengendalian, koordinasi, dan fasilitasi terhadap ketersediaan pangan daerah guna memastikan jumlah serta mutunya cukup bagi kebutuhan penduduk.
- Mengembangkan sistem informasi, pemetaan, dan analisis mengenai wilayah-wilayah yang mengalami kerawanan pangan (misalnya identifikasi persentase desa rawan pangan).
- Membawahi dan mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional yang terkait dengan lingkup ketersediaan pangan.
2. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
- Fokus Utama : Mengelola kelancaran pasokan, stabilitas harga pangan di pasar, serta pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah.
- Tugas dan Fungsi :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang distribusi, aksesibilitas, dan cadangan pangan daerah.
- Melakukan pembinaan, pengendalian, koordinasi, dan fasilitasi terhadap jaringan distribusi pangan agar dapat menjangkau seluruh wilayah rumah tangga secara merata.
- Menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok untuk mengantisipasi gejolak harga di pasar.
- Mengelola, mengembangkan, dan menyalurkan cadangan pangan pemerintah daerah (misalnya lumbung pangan masyarakat atau cadangan beras daerah) untuk mengantisipasi masa krisis atau bencana.
- Membawahi dan mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional yang terkait dengan lingkup distribusi dan cadangan pangan.
3. Bidang Keamanan dan Konsumsi Pangan
- Fokus Utama : Mendorong penganekaragaman konsumsi pangan berbasis gizi seimbang serta memastikan pangan yang beredar aman untuk dikonsumsi.
- Tugas dan Fungsi :
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penganekaragaman konsumsi, pemanfaatan pangan, serta pengawasan keamanan pangan.
- Melakukan pembinaan, pengendalian, koordinasi, dan fasilitasi terhadap program penganekaragaman konsumsi pangan masyarakat agar memenuhi kriteria Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA).
- Melaksanakan pengawasan, pengujian, dan sertifikasi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di masyarakat agar terbebas dari cemaran berbahaya.
- Meningkatkan kapasitas dan pemanfaatan pangan tingkat rumah tangga, termasuk pembinaan kelompok wanita tani atau kelembagaan masyarakat dalam pemanfaatan pekarangan.
- Membawahi dan mengoordinasikan Kelompok Jabatan Fungsional yang terkait dengan lingkup konsumsi dan keamanan pangan.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal